Perjanjian Internasional
Nahh... yg nie bagian 2 nya...
Perjanjian Internasional
saia laperr, mw makan dlo ahhh
hhe
Perjanjian Internasional
- Perjanjian Internasional atau perjanjian yang dilakukan antar bangsa, bertujuan untuk menciptakan akibat2 hukum tertentu
- Tahapan/proses pembuatan perjanjian internasional
- Perundingan (negotiation)
- Penandatanganan (signature) -> oleh kepala negara/kepala pemerintah, menlu
- pengesahan (ratification)
- lembaga eksekutif
- legislatif/parlemen
- gabungan lembaga eksekutif dan legislatif. (Di Indonesia ratifikasi dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR)
- Klasifikasi perjanjian internasional, berdasarkan:
- Subjek -> negara dengan negara, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan antar subjek hukum bukan negara
- isi atau kepentingan -> segi politis, ekonomi, hukum.
- proses pembuatan
- fungsi
- law making treaty (membentuk hukum)
- treaty contract
- Jumlah negara
- Bilateral-> 2 negara
- Multilateral -> perjanjian bersifat umum, mengatur kepentingan umum, dilakukan oleh lebih dari 2 negara. co: konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
- istilah perjanjian
- Traktat (trecty)
- Konvensi (convention)
- Pakta
- Deklarasi
- Persetujuan (agreement)
- Piagam
- Convenant
- Charter
- Protokol
- Modus vivendi
- General act
- Final act
- Berakhirnya perjanjian Internasional menurut Prof.Dr. Muchtar Kusumaatmadja
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian
- Masa berlaku perjanjian sudah habis
- Punahnya objek perjanjian
- persetujuan dari peserta untuk mengakhiri
- perjanjian baru yang meniadakan perjanjian terdahulu
- perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan diterima oleh pihak lain.
- Pembatalan perjanjian (berdasarkan konvensi Wina 1969)
- Peserta melanggar ketentuan hukum nasional
- unsur kesalahan /error
- adanya unsur penipuan
- terdapat penyalahgunaan /kecurangan (corruption)
- adanya unsur paksaan
- bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
saia laperr, mw makan dlo ahhh
hhe
uallowww??? jgn lp comment ya??? di
BalasHapuskreasi-aku.blogspot.com
woy.... aku buat blog baru---> http://ym-4ever.blogspot.com lihat & jgn lp tuk posting ya???
BalasHapusterimaksih.....
BalasHapusMakasieh infonya..
BalasHapusbermanfaat.. :)