Perjanjian Internasional

Nahh... yg nie bagian 2 nya...

Perjanjian Internasional
  1. Perjanjian Internasional atau perjanjian yang dilakukan antar bangsa, bertujuan untuk menciptakan akibat2 hukum tertentu
  2. Tahapan/proses pembuatan perjanjian internasional
    1. Perundingan (negotiation)
    2. Penandatanganan (signature) -> oleh kepala negara/kepala pemerintah, menlu
    3. pengesahan (ratification)
      1. lembaga eksekutif
      2. legislatif/parlemen
      3. gabungan lembaga eksekutif dan legislatif. (Di Indonesia ratifikasi dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR)
  3. Klasifikasi perjanjian internasional, berdasarkan:
    • Subjek -> negara dengan negara, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan antar subjek hukum bukan negara
    • isi atau kepentingan -> segi politis, ekonomi, hukum.
    • proses pembuatan
    • fungsi
      • law making treaty (membentuk hukum)
      • treaty contract
    • Jumlah negara
      • Bilateral-> 2 negara
      • Multilateral -> perjanjian bersifat umum, mengatur kepentingan umum, dilakukan oleh lebih dari 2 negara. co: konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
  4. istilah perjanjian
    1. Traktat (trecty)
    2. Konvensi (convention)
    3. Pakta
    4. Deklarasi
    5. Persetujuan (agreement)
    6. Piagam
    7. Convenant
    8. Charter
    9. Protokol
    10. Modus vivendi
    11. General act
    12. Final act
  5. Berakhirnya perjanjian Internasional menurut Prof.Dr. Muchtar Kusumaatmadja
    1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian
    2. Masa berlaku perjanjian sudah habis
    3. Punahnya objek perjanjian
    4. persetujuan dari peserta untuk mengakhiri
    5. perjanjian baru yang meniadakan perjanjian terdahulu
    6. perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan diterima oleh pihak lain.
  6. Pembatalan perjanjian (berdasarkan konvensi Wina 1969)
    1. Peserta melanggar ketentuan hukum nasional
    2. unsur kesalahan /error
    3. adanya unsur penipuan
    4. terdapat penyalahgunaan /kecurangan (corruption)
    5. adanya unsur paksaan
    6. bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
emmmm, uda itu bagian 2 nya...
saia laperr, mw makan dlo ahhh
hhe

Komentar

  1. uallowww??? jgn lp comment ya??? di
    kreasi-aku.blogspot.com

    BalasHapus
  2. woy.... aku buat blog baru---> http://ym-4ever.blogspot.com lihat & jgn lp tuk posting ya???

    BalasHapus
  3. Makasieh infonya..
    bermanfaat.. :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Ada komentar? share yaa

Postingan populer dari blog ini

V.O.P - Tangisan Hati + Kord (ulikan sendiri tapinya)

lirik lagu india.... hha

Fit Text To Path