Perjanjian Internasional
Nahh... yg nie bagian 2 nya... Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional atau perjanjian yang dilakukan antar bangsa, bertujuan untuk menciptakan akibat2 hukum tertentu Tahapan/proses pembuatan perjanjian internasional Perundingan (negotiation) Penandatanganan (signature) -> oleh kepala negara/kepala pemerintah, menlu pengesahan (ratification) lembaga eksekutif legislatif/parlemen gabungan lembaga eksekutif dan legislatif. (Di Indonesia ratifikasi dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR) Klasifikasi perjanjian internasional, berdasarkan: Subjek -> negara dengan negara, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan antar subjek hukum bukan negara isi atau kepentingan -> segi politis, ekonomi, hukum. proses pembuatan fungsi law making treaty (membentuk hukum) treaty contract Jumlah negara Bilateral-> 2 negara Multilateral -> perjanjian bersifat umum, mengatur kepentingan umum, dilakukan oleh lebih dari 2 negara. co: konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan d...